Sanksi Fisik Bagi Perokok?
March, 11th 2010 | by Astri Darmayanti | 1
Sudah bukan zamannya lagi sanksi berupa denda bagi para perokok yang merokok di tempat umum. Sekarang zamannya sanski fisik, berupa push up!
Photo by: Dokumentasi Istimewa
Memang terdengar lucu, membayangkan melihat orang push up di tempat umum. Tapi itulah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenai aturan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di Terminal Lebakbulus, Jakarta Selatan. Kebijakan ini untuk menjaga kualitas udara di dalam area publik sesuai Perda No 2 tahun 2005 tentang Pengendalian dan Pencemaran Udara dan Pergub DKI Jakarta No 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Hal ini berlaku pada perokok yang melanggar ketentuan merokok di terminal Lebak Bulus yang sebelumnya telah ditempeli stiker Kawasan Dilarang Merokok, dan juga telah dibuatkan ruangan khusus merokok. Selain di kawasan terminal, bagi para sopir dan kondektur juga dilarang merokok di dalam kendaraan. Apapun peraturan yang diterapkan, semua kembali ke kesadaran diri masing-masing perokok, untuk tidak membiasakan diri merokok ditempat umum demi kenyamanan bersama.
Contact the writer at astri.darmayanti@mediasatu.com
Follow her on Twitter




Dino
March, 12th 2010
Gw setuju nih sama hukuman kayak gini, daripada klo denda ga jelas duitnya kemana, klo kayak gini kan menyehatkan badan, tambahin ajha sama suruh isi teka teki silang, jadi selain menyehatkan juga mencerdaskan...:)