NEWS FLASH

Biaya Administrasi SIM dan STNK Naik

June, 29th 2010 |  by  Ferry Ardiansyah  | Comments: 1

Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan tarif pengurusan surat administrasi untuk SIM dan STNK.

Biaya Administrasi SIM dan STNK Naik Biaya Administrasi SIM dan STNK Naik

Photo by: Dokumentasi Istimewa

Kenaikan tarif itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian.

Dengan adanya kenaikan yang mulai berlaku 26 Juni 2010 tersebut diharapkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat bisa lebih di tingkatkan. Termasuk penambahan sarana, pra sarana, peningkatan SDM dan lainnya. Rata-rata kenaikan tarif itu antara 80 persen hingga 100 persen.

Harga kenaikan tersebut berlaku untuk pembuatan SIM A, B1, BII tarif lama Rp75.000 menjadi Rp120.000. Perpanjangan SIM A, BI, BII dulu Rp60.000 sekarang Rp80.000. Tarif SIM C dulu Rp75.000 sekarang Rp100.000. Perpanjangan SIM C dulu Rp60.000 sekarang Rp75.000.

Pengurusan STNK roda 4 dari Rp50.000 menjadi Rp75.000. Biaya untuk STNK roda 2, 3, dan angkutan umum dulu biayanya Rp25.000 sekarang naik 100 persen menjadi Rp50.000. Biaya pembuatan tanda nomor kendaraan juga naik. Plat nomor motor 2 dan 3 yang tadinya Rp15.000 menjadi Rp30.000. Untuk roda 4 atau lebih, yang lama Rp20.000 menjadi Rp50.000.

 

Contact the writer at ferry.ardiansyah@mediasatu.com

   Bagikan  

Comments

medi

June, 29th 2010

kalo nembak total nya jadi berapa ya ??

The content of this field is kept private and will not be shown publicly.