FEATURE

The Dilemma of Sharing: To Give or Not To Give?

August, 23rd 2010 |  by  Tim Redaksi Area  | 0

Ramadhan merupakan bulan yang pas untuk berbagi. Ini menjadi momentum bagi area guna memberikan guidance untuk Anda dalam berbagi dengan sesama.

Berbagi sebagai kewajiban, benar adanya. Dalam kitab suci jelas dijabarkan. Kenyataannya, konsep berbagi memiliki fungsi dan tujuan mulia. Salah satunya sebagai wujud kepedulian sosial. Namun, seiring derasnya roda zaman yang mengikis rasa peduli, banyak dari kita yang lupa 'kewajiban' tadi.

Nah, Ramadhan menjadi momen yang tepat bagi area untuk mengingatkan lagi 'kewajiban' tersebut dengan memberi 'guide' untuk berbagi. Kenapa ini menjadi penting? Percaya atau tidak, sedekah, amal, infak, atau zakat sekecil apa pun, nyatanya memberikan banyak manfaat dalam membangun kesejahteraan. Tentunya selama dikelola dan disalurkan dengan benar. Nah, kenyataan lainnya, banyak yang kapok menyalurkan sedekah dan kepeduliannya lantaran tidak tersalur dengan benar. Kok, kapok? Kabarnya banyak oknum yang bermain-main dengan kepedulian kita. Bentuk kegiatannya beragam dari pengemis fiktif, hingga mafia pengemis. Maka, area memberikan refesensi yang tepat dengan terlebih dahulu mengajak mengenal yayasan atau panti sosial yang sekiranya tepat untuk menyalurkan kepedulian kita.

Benteng Terakhir Yatim Piatu dan Dhuafa

Menengok Kepedulian Panti atau Yayasan Sosial
[photo1]

“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.” Kira-kira demikian bunyi ayat 1 pasal 34 UUD 1945. Benar demikian? Yang terjadi bukankah malah sebaliknya, anak-anak yatim-piatu yang hidup di jalan, pengemis, fakir dan dhuafa yang bergerilya di setiap sudut kota ini ditangani panti-panti asuhan dan yayasan-yayasan sosial?

Kesenjangan sosial dan tidak meratanya tingkat kesejahteraan sosial di Nusantara berujung pada kelahiran kelompok-kelompok masyarakat dengan kategori miskin. Jumlahnya tidak sedikit. Dalam lingkup Jakarta saja, kehadiran anak-anak jalanan, pengemis, gelandangan, dan fakir yang mengais belas kasihan orang lain jumlahnya mencapai ribuan dan dikabarkan meningkat setiap tahunnya. Singkirkan soal peran Pemerintah dan undang-undangnya. Usaha menangani kemiskinan, pengemis, anak-anak jalanan, dan lainnya yang termasuk dalam kategori PMSK juga merupakan tanggung jawab kita sebagai sesama.

Nah, bulan suci Ramadhan ini adalah saat yang tepat untuk kita berbagi kepada orang-orang yang kurang beruntung tersebut. Bulan yang baik ini, segala amalan baik kita akan diganjar dengan kebaikan dan pahala berlipat. Tak perlu risau soal jumlah atau apa yang akan kita donasikan. Teriring niat ikhlas, apa pun atau berapa pun yang tersalurkan sangat berarti.

Eits, tapi baiknya disalurkan ke mana? Jawabannya sebenarnya gampang-gampang sulit. Tergantung keinginan kita dan seberapa besar kepedulian kita. Sedikitnya, kita tentu ingin donasi kita sampai ke orang yang benar-benar tepat dan memberi kesempatan orang yang menikmatinya untuk terangkat dari lembah kemiskinan. Lantas ke mana?

Nah, salah satu upaya yang baik ditempuh adalah dengan menyampaikan donasi melalui badan amal atau langsung ke panti-panti asuhan, yayasan sosial, rumah yatim-piatu, atau rumah singgah bagi anak-anak jalanan yang banyak ada di kota ini. Sayang, kadang keberadaan mereka sering terhiraukan, tersiar bila cuma ada kunjungan menteri atau petinggi Pemerintah. Nyatanya, kehadiran panti asuhan, yayasan yatim piatu, lembaga sosial, atau panti jompo yang didirikan sebagai wujud kepedulian sosial ini juga memerlukan uluran tangan, santunan, dan partisipasi kita.

Justru lembaga-lembaga inilah yang harus kita dukung kehadirannya. Bermodal keihklasan dan kepedulian pada sesama, lembaga-lembaga ini membaktikan diri menampung, membina, dan menjadi rumah bagi siapa pun dari kalangan tidak mampu. Meski tidak semuanya, kerap ada panti atau yayasan sosial yang tidak memadai baik dari daya tampung, sarana, dan lainnya, panti asuhan, rumah yatim piatu, dan lembaga sosial lainnya menjadi benteng terakhir kaum fakir ini untuk bertahan hidup. Bukan itu saja, dengan beragam program pemberdayaan yang kerap digiatkan dalam panti-panti tersebut, yatim-piatu, fakir dan duafa ini juga berkesempatan menggali potensi, dan mendapatkan kesempatan untuk hidup manusiawi.

Sembari menunggu Pemerintah ikut bertanggung jawab nyata, berikut kami hadirkan review dan direktori panti asuhan, rumah yatim-piatu, atau yayasan sosial yang ada di bilangan Jakarta. Siapa tahu bisa menggugah kepedulian dan niat bersedekah Anda.

Direktori

Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa I
Jl. Kemuning Raya 17, Jakarta
Telp. 540-1773

Panti Asuhan At Tagwa
Jl. Dukuh Timur 59, Jakarta
Telp. 440-0947 / 440-1550

Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia
Jl. Gudang Air 25, Jakarta
Telp. 840-4070

Panti Asuhan Muhammadiyah
Jl. Rukem II / 13, Jakarta
Telp. 471-8249

Yayasan Khusnul Khatimah
Jl. Jati Bening 2 / 1B, Jakarta
Telp. 848-2301

Panti Asuhan Putra Setia
Jl. Kramat Sentiong 51, Jakarta
Telp. 390-9882

Yayasan Panti Asuhan Muhammadiyah
Jl. KH Mas Mansyur 65, Jakarta
Telp. 392-0376 / 314-2924

Panti Asuhan Vincentius Putri
Jl. Otto Iskandardinata 76, Jakarta
Telp. 819-2817 / 856-0354

Yayasan Panti Asuhan "Vander Steur"
Jl. Matraman Raya No. 7, Jakarta Timur
Telp. 850-4661

Panti Asuhan Yatim Piatu Harapan Remaja
Jl. Tenggiri 37, Jakarta
Telp. 489-0170

Panti Sosial Bina Remaja Putra Utama 03 Klender
Jl. KH Maisin 107
Telp. 861-4102

Panti Asuhan Yatim Piatu Putra Nusa
Jl. Penjernihan I / 11, Jakarta
Telp. 570-4198 / 573-5871 / 572-0068

Yayasan Yatim Piatu "Al-Barkha"
Jl. Jatimakmur No. 149 Pondok Gede, Jak-Tim
Telp. 846 6121

Panti Asuhan Yayasan Amal Wanita
Jl. Laksamana L. RE Martadinata 37, Jakarta
Telp. 740-2208

Taman Si Boncel
Jl. Mamad Kahfi, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Telp. 727 1014 / 727 0288

Panti Sosial Asuhan Anak Sosial Anak Tunas Bangsa 01
Jl. Raya Binamarga 79, Jakarta
Telp. 844-5651
c/p Ibu Tarsih / Ibu Budi

Santunan Amal Wanita (anak yatim piatu)
Jl. Kenanga II No. 75, Jakarta
Telp. 619 3808

Panti Asuhan Nusa Putra
Jl. Dukuh Pinggir IX No. 9A
Tanah Abang, Jakarta Pusat
Telp. 33 4444

Panti Asuhan "Nurul Zahroh"
Jl. Pord. Timur No. 32 Tanjung Priok, Jakarta Utara
Telp. 492951

Panti Asuhan "Pusaha 26"
Jl. Raya Cilincing No. 10 Cillincing, Tanjung Priok, Jakarta Utara
Telp. 440 5282

Sana Dharma (anak-anak tuli)
Jl. Taman Wijaya Kusuma 3 No. 12
Cilandak - Kebayoran Baru - Jak-Sel
Telp. 769 3753

Yayasan "Makna Bhakti" (anak-anak cacat)
Jl. Dakota V Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat
Telp. 424 9386

Panti Asuhan Tuna Netra "Taman Harapan"
Jl. Dewi Sartika No. 200 Cawang, Jakarta Timur
Telp. 8092357
Wisma Tuna Ganda
Jl. Raya Jakarta - Bogor Km. 28,5 , Jakarta
Telp. 871 0063

Panti Asuhan "Cipayung"
Jl. Raya Cipayung Rt. 009 No. 47, Jakarta Timur
Telp. 840 8652 (Bayi)
Telp. 840 8651 (Orang Tua)

Panti Wredha II
Jl. Dakota II Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat
Telp. 421 6348

Panti Wredha III
Jl. Cendrawasih No. 10 Cengkareng, Jakarta Barat
Telp 540 6515

Panti Wredha V
Jl. Jelambar Barat, Jakarta Barat
Telp. 568 409

BAZIS DKI JAKARTA

Mulanya didirikan sebagai badan resmi pengelola zakat yang dibentuk Pemprov DKI Jakarta. Didirikan pada 1968 di masa kepemimpinan Ali Sadikin. Kehadiran lembaga ini didasari kebutuhan perlunya pengelolaan zakat secara kelembagaan dan profesional dengan sistem administrasi dan tata usaha yang baik agar pengumpulan dan pendayagunaan zakat kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan. Namun, sejak berdiri pada 1968, perkembangan pengelolaan zakat masih belum optimal. Oleh sebab itu, untuk memperluas sasaran operasional dan kian kompleknya permasalahan zakat di Jakarta, pada 1973 Gubernur Prov. DKI Jakarta menyempurnakan BAZ ini menjadi Badan Amil Zakat dan Infaq/Shadaqah yang kini populer dengan sebutan BAZIS. Dalam praktiknya, Baziz DKI Jakarta menerima dan menyalurkan santunan untuk pendidikan, pembangunan masjid/ibadah, kesehatan, dan bencana bagi siapa pun yang membutuhkan. Anda yang berniat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah bisa melalui rekening bank yang menjadi mitra BAZIS.

Jln. KH. Mas Mansyur Tanah Abang II, Jakarta Pusat
Telp.: (021) 390 1367, (021) 314 4023
Info: http://www.bazisdki.go.id

Dompet Dhuafa Republika

Sejatinya merupakan lembaga nirlaba milik masyarakat Indonesia yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan kaum dhuafa dengan dana ziswaf (zakat, infak, sedekah, wakaf, serta dana lainnya) yang halal dan legal, dari perorangan, kelompok, perusahaan/lembaga. Sejak kelahiran Harian Umum Republika awal 1993, wartawannya aktif mengumpulkan zakat 2,5% dari penghasilan. Dana tersebut disalurkan langsung kepada dhuafa yang kerap dijumpai dalam tugas. Atas pertimbangan profesional, Dompet Dhuafa diformalkan sebagai lembaga pada 2 Juli 1993. Memaksimalkan penghimpunan dan pendayagunaan dana tersebut, pada 8 Oktober 2001, Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 439 Tahun 2001 tentang pengukuhan Dompet Dhuafa Republika sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat nasional. Kini, Dompet Dhuafa Republika hadir dengan semangat misi menyantuni dhuafa, menjalin ukhuwah, dan menggugah etos kerja.

Kantor Pusat & Perwakilan  
Komplek Perkantoran Ciputat Indah Permai, Blok C 28-29
Jln. Ir. H. Djuanda No. 50 Pisangan Ciputat
Telp.: (021) 7416050, Faks.: (021) 7416070

Jln. Warung Buncit Raya No. 37 Jakarta Selatan
Telp.: (021) 7803747 ext. 138
Faks.: (021) 7800649
Website: http://www.dompetdhuafa.or.id

Panti Asuhan Anak Yatim Piatu Nusantara Foundation
[photo2]

Menerima, menampung, merawat, dan mendidik anak yatim/piatu dan miskin. Juga, meneriama dan menyalurkan sumbangan, zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Jln. Karbela II/31 Karet Setiabudi, Jakarta Selatan
Phone/Fax: (021) 520 2569–(021) 526 8802
Hp: 0811 16 9220
Website: http://nusantarafoundation.com

 

 

 

Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Putra Utama

Panti sosial milik Pemerintah ini menangani anak dan remaja, yakni Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Putra Utama. Terdapat di beberapa wilayah, meliputi Cengkareng, Plumpang, Duren Sawit, Klender, Tebet, dan Cipayung. Di enam panti tersebut, anak-anak seusia SD-SMP tinggal di panti, tapi bersekolah di sekolah umum terdekat. Selain itu, mereka juga mendapat latihan kerja bidang elektro, tata boga, dan salon. Panti dengan kapasitas 160 anak jalanan ini dibangun di atas lahan kurang lebih 10 hektar ini dibangun dan menelan dana Rp8 miliar. Panti ini memiliki fasilitas lengkap berupa kantor, aula, workshop, dapur, ruang makan, mushola, rumah dinas, dan lapangan olahraga. Diresmikannya PSAA Putra Utama Duren Sawit dijadikan sebagai momentum pencanangan kerja sama dengan Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Swasta untuk bersama-sama membina anak jalanan. Langkah ini, merupakan salah satu terobosan untuk menekan jumlah anak jalanan di Jakarta.

Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Putra Utama 5 Duren Sawit
Jln. Raya Raden Inten, Duren Sawit, Jakarta Timur
Telp.: (021) 86612655

Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya Kedoya

Menempati bekas penjara wanita dan didirikan sejak 1994-an, tempat ini akrab dikenal Panti Sosial Kedoya. Dibangun di atas lahan seluas 8.987 m2 dan luas bangunan 2.377 m2, tempat ini menjadi penampungan sementara para PMKS yang terjaring razia rutin Dinas Bintal dan Kesos (Pembinaan Mental dan Kesejahteraan Sosial) serta petugas Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Mereka yang terjaring tak lain seperti tunawisma, pengemis, pengamen, PSK, joki 3 in 1, dan penderita gangguan jiwa yang berkeliaran di jalanan. Di panti sosial ini diselenggarakan penampungan sementara, identifikasi, seleksi, motivasi, dan pembinaan sosial tingkat awal. Dengan 18 ruang berkapasitas 200 orang dan bangunan di atasnya mampu menampung 100 orang, panti ini kerap kelebihan kapasitas. Setiap hari penghuni panti sosial ini bisa berganti-ganti dan jumlahnya tak bisa dipastikan. Dengan dana dari Pemerintah DKI Jakarta, panti sosial Kedoya berusaha "memperbaiki" individu yang masih belum mandiri menghidupi diri dan dalam kehidupan sosialnya.

Jln. Kembangan Raya, Kedoya Kebun Jeruk, Jakarta Barat
Telp.: (021) 581 4256

Panti Sosial Bina Karya Wanita Harapan Mulia

Ini merupakan panti yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi Wanita Tuna Susila/Pekerja Seks Komersial hasil penertiban, yakni meliputi bimbingan mental, sosial, dan pelatihan keterampilan kemandirian. Panti ini dibangun pada 2001 dengan luas lahan 24.678 m2 dan luas bangunan 5.467 m2. Daya tampung penghuni hanya mencapai 180 jiwa. Hasil pembinaan mereka dikembalikan ke keluarga masing-masing, ke daerahnya, atau dibebaskan membuka usaha mandiri kalau mereka menginginkan.

Jln. Kembangan 3, Kembangan Barat, Kembangan, Jakarta Barat
Telp.: (021) 583 57156
Faks.: (021) 583 57156

Rumah Yatim

Rumah Yatim hadir sebagai organisasi sosial yang bertujuan membantu anak-anak yatim dan dhuafa. Melengkapi kehadirannya, Rumah Yatim juga membuka kesempatan untuk berbagi dan menyucikan rezeki yang dimiliki. Sebagai sebuah panti asuhan, ada 6581 anak yatim dan dhuafa. Mulai berdiri dan beroperasi pada Juni 2007

Jln. Bangka Raya No. 53 Jakarta Selatan
Telp. 021 - 717 93757
Jln. Rawa Sari Selatan No. 28 Jakarta Pusat
Telp. 021-4256543
Jln. Karang Tengah No. 69 Jakarta Selatan
Telp. 021-7696044
http://www.rumah-yatim.org/ind/

Rumah Dhuafa Indonesia

Lembaga yang bergerak di bidang sosial dan berkomitmen terhadap ilmu serta dakwah Islam ini turut bertanggung jawab membantu mencerdaskan bangsa, memperbaiki aqidah dan akhlak masyarakat, serta berusaha mengentaskan mereka dari keterpurukan. Dalam perkembangannya, Rumah Dhuafa berupaya memberikan solusi secara totalitas untuk menyantuni, membina, dan memberdayakan para yatim dan dhuafa. Sebagai pusat pemberdayaan yatim dan dhuafa, Rumah Dhuafa menggelar program penyantunan (menerima dan menyalurkan infak, zakat, dan sedekah), konsultasi agama, dan bantuan cuma-cuma. Rumah Dhu’afa Indonesia awalnya bernama Rumah Yatim Al-Amin. Sejak 20 Agustus 2009 atau bertepatan dengan 1 Ramadhan 1430 H, mereka berganti nama demi mengembangkan dakwah yang lebih luas. Kini, Rumah Dhuafa menjadi lembaga yang bergerak di bidang sosial dan pendidikan dengan program unggulan Pesantren Tahfidz Al-Qur’an dan Islamic Home Schooling yang bernama Sekolah Al-Qur’an Informatika (SAI) yang semuanya gratis untuk kaum yatim dan dhuafa.

Wisma Ilmu Al-Amin
Jln. Tangkuban Perahu Blok A /73 Perum Masnaga, Jakasampurna Bekasi
Telp.: (021) 885 6530, (021) 985 72036, 081383650665, 081317760164
E-mail: info.rumahdhuafa.com
Website: http://rumahdhuafakita.blogspot.com

Rumah Zakat
[photo3]

kehadirannya diprakarsai Abu Syauqi, salah satu tokoh da'i muda Bandung, bersama beberapa rekan di kelompok pengajian Majlis Ta'lim Ummul Quro yang bersepakat membentuk lembaga sosial yang concern pada bantuan kemanusiaan. Pada 2 Juli 1998, terbentuklah organisasi bernama Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ). Seiring animo masyarakat yang tinggi pada perlunya organisasi kemanusiaan, kiprah DSUQ pun kian luas, dimulai dengan dirintisnya program bea siswa pendidikan yatim dan dhuafa, layanan kesehatan, sampai rehabilitasi masyarakat miskin kota. Pemekaran dilakukan dengan membuka kantor cabang Yogyakarta, Mei 2000 dan Kantor cabang Jakarta di Jln. Ekor Kuning Rawamangun, Jakarta Timur, Februari 2001, dan beberapa lama kemudian pindah ke Jln. Taruna 43 Pulogadung. Mulai 2002, identitas lembaga sebagai lembaga amil zakat semakin dikuatkan. Pada 2003, DSUQ berubah nama menjadi Rumah Zakat Indonesia DSUQ seiring turunnya SK Menteri Agama RI No. 157 pada 18 Maret 2003 yang mensertifikasi organisasi ini sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional. Sejak itu, Rumah Zakat Indonesia DSUQ hadir di Surabaya, Tangerang,  Pekanbaru, Riau, dan kota-kota besar lainnya di Nusantara.

Kantor Cabang:
Jln. Margaguna No. 9 Pondok Indah, Jakarta Selatan
Telp. (021) 7591 6386
http://www.rumahzakat.org

Potensi Zakat Orang Indonesia

Dengan Manajemen Baik, Untuk Kesejahteraan Umat Bangsa
[photo4]


Selain pajak dan aset negara, sebenarnya ada potensi lain yang bisa diberdayakan untuk menyejahterakan bangsa ini. Potensi ini terkait erat dengan kewajiban umat intuk berinfak. Tepat.  Zakat. Hanya perlu penanganan yang baik.

Di balik wujudnya sebagai salah satu dari lima Rukun Islam, zakat memiliki potensi yang sangat besar dalam memacu kesejahteraan sosial. Bila ditimbang dalam rupiah, potensi zakat dari masyarakat Indonesia bisa mencapai triliunan rupiah.

Faktanya, Kompas dalam tulisan berjudul Potensi Zakat Triliunan Rupiah (http://cetak.kompas.com, Selasa, 30 September 2008) pernah memuat sejumlah hasil temuannya. Berdasarkan hitungan Kompas, potensi minimal zakat di Indonesia sebesar Rp4,8 triliun. Selain itu, survei Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) pada 2007 menyebutkan, potensi zakat di Indonesia lebih besar lagi, yaitu Rp9,09 triliun.

Mediaindonesia.com dalam tulisannya bertajuk Potensi Zakat Indonesia Terus Meningkat (Rabu, 14 April 2010) mencatat bahwa pemulihan perekonomian dan peningkatan kesadaran warga Indonesia dalam beramal membuat potensi dana zakat dan infak warga Indonesia meningkat setiap tahun. Berdasarkan survei terakhir Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) di 10 kota besar di Indonesia, potensi dana zakat di Indonesia mencapai Rp20 triliun. Jumlah itu meningkat hampir 100 kali lipat dibandingkan 2007 yang mencapai Rp9,09 triliun.

Dalam rilis terbarunya, Rabu, 11 Agustus 2010, Kompas.com mengutip pernyataan kata Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafidudin. Diungkapkan bahwa berdasarkan kajian Bank Pembangunan Asia "Asian Development Bank (ADB)" potensi zakat di Indonesia mencapai Rp100 triliun, sementara zakat yang terkumpul oleh Baznas masih sangat kecil. Selain itu, dipaparkan bahwa pada 2007 dana zakat yang terkumpul di Baznas mencapai Rp450 miliar, 2008 meningkat menjadi Rp920 miliar, dan pada 2009 tumbuh menjadi RP 1,2 triliun. Untuk 2010, dengan berbagai program sosialisasi, Baznas bisa terkumpul mencapai Rp1,5 triliun.

Hitungan-hitungan di atas bukan tidak mungkin. Indonesia merupakan negara dengan jumlah pemeluk agama Islam terbesar. Bayangkan, bila seisi umat Islam di negara ini menyetorkan 2,5% dari pendapatan mereka. Berapa yang terkumpul? Tentu bukan jumlah yang sedikit. Sayang, angka-angka tersebut masih belum bisa dioptimalkan kehadirannya. Sejauh ini, pengorganisasian zakat—dari mulai pengumpulan, pengelolaan, dan penyalurannya belum optimal sehingga manfaatnya belum dapat dirasakan untuk meningkatkan kesejahteraan umat di Indonesia. Peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bazis yang dikelola pihak pemerintah daerah, serta badan amil swasta lainnya harus ditingkatkan. Perannya dalam menggalakkan kampanye wajib membayar zakat kepada para muzaki (pemberi zakat) harus dioptimalkan lagi. Pengelolaan zakat yang profesional dan bertanggung jawab juga perlu ditingkatkan. Terakhir, penyaluran zakat dan hasil-hasil pengelolaanya pun harus transparan dan menyeluruh kepada penerima yang benar-benar tepat.

Meski sebagai kewajiban ritual, zakat ibarat potensi besar yang sebenarnya bisa menjadi tumpuan upaya pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat (bangsa) ini. Tidak semata-mata aspek santunan, zakat bermanfaat dari segi ekonomi, pemerataan kekayaan, pemberdayaan ekonomi umat, aspek advokasi, dan pendidikan. Bukan itu saja, bila memang penanganan dan pengelolaan zakat sudah baik, bukan tidak mungkin bahwa zakat akan mengambil alih peran pajak yang selama ini gagal membangun bangsa ini gara-gara acap dikemplang.

Dilts Foundation dan Anak Jalanan
[photo5]

Membludaknya anak-anak jalanan menjadi sindrom tersendiri yang dialami bangsa kita. Kondisi tersebut menyentuh hati DR. Russel Dilts dan Wahyu Setyowati hingga kemudian sejak 1996 lalu mereka mendirikan Dilts Foundation. Ini adalah sebuah yayasan yang menjembatani sasaran (baca: anak-anak jalanan) dengan lembaga-lembaga pelayanan, terutama yayasan sosial dan profesional di bidang medis, baik instansi pemerintah maupun swasta. Hingga kini, mereka telah berhasil merangkul 350 anak (4–18 tahun). Simak hasil obrolan kami dengan salah satu pengasuh Dilts Foundation.

Menurut Anda, bagaimana riwayat kemunculan anak jalanan, pengemis, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya?

Ada empat latar belakang utama, yaitu ekonomi, keharmonisan keluarga, kesempatan, dan keberuntungan. Selain itu, tuntutan dan kondisi perkotaan juga memacu anak-anak jalanan tersebut untuk berlomba-lomba mengais rezeki, pendidikan, kesehatan, ketentraman, dan kenyamanan.

Menangani anak-anak yang terlanjur nyaman dengan kerasnya kehidupan jalanan bukan soal mudah. Mereka kerap kambuh. Nah, bagaimana terapi yang sebaiknya dilakukan Pemerintah dan masyarakat?

Ada banyak faktor yang menyebabkan anak-anak semakin nyaman berada di jalanan. Di antaranya, kebebasan berbuat apa saja tanpa aturan dengan mengekspresikan diri mencari uang. Mereka sudah bosan dengan situasi yang tidak nyaman lagi di rumah, yaitu kemiskinan, kesempatan, dan aturan-aturan yang mereka tidak pahami. Pemerintah harus mengerti dan memahami jalan pikiran anak-anak ini. Yang terpenting adalah bagaimana cara mengedukasi bahwa jalanan adalah tempat yang tak layak bagi anak-anak. Bahaya mengancam di mana-mana. Sediakan tempat yang layak, sediakan juga kesempatan bagi anak-anak untuk bisa dihargai dan dihormati sebagaimana anak-anak lain. Pemerintah juga harus menggandeng pihak lain. Terutama untuk mensosialisasikan program tidak memberikan uang kepada anak-anak di jalanan, memberikan sangsi kepada mereka yang melanggarnya, baik si pemberi maupun si peminta,  Semakin banyak uang yang mereka hasilkan di jalan, semakin membuat mereka betah dan bertahan hidup di jalan. 

Bagaimana komentar Anda mengenai “mafia” yang mengorganisasi dan memanfaatkan anak-anak dan pengemis di jalanan Jakarta? Benarkah ada praktek intimidasi di dalamnya? Dan, bagaimana penanganan khusus mafia-mafia ini sebaiknya?

Justru Pemerintah harus menindak keras para mafia tersebut, bukan mengejar anak-anaknya saja. Bekuk para gembong yang ada di pinggir jalan atau di kolong jembatan menunggu setoran dari anak-anak tersebut. Intimidasi pastilah ada, begitu pun target setoran. Maka tak heran jika anak-anak kecil ini rela mengamen dan mengemis hingga larut malam. Bukan hanya Pemerintah yang harus bertanggung jawab, tapi kita semua. Pemerintah sudah memulai Kampanye Anti Preman, tetapi seharusnya disosialiasaikan melalui berbagai aspek kepada tiap lapisan masyarakat. Jangan pakai kekerasan, tapi pendekatan dan sangsi-sangsi sehingga menimbulkan efek jera. Mengingat banyaknya kasus dengan anak jalanan sebagai korban.

Fast Track:

Sekretariat Dilts Foundation
Jln. Swadaya I No. 11, Pejaten Timur RT 003/09 Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Telp./Faks.: (021) 780 5134
E-mail: diltsfoundation@yahoo.co.id

Rumah Singgah Dilts Foundation
Jln. Tanjung Barat Raya Gg. Mekar RT 008/04 No. 10 Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Telp.: (021) 788 39423

Acc:
Yayasan Dilts
Rek : BCA Cab. Bidakara
a/c: 450-3062-332
Yayasan Dilts (Dollar)
Rek : BCA Cab. Bidakara
a/c :450-3068-306

Ensiklopedia “Berbagi”

Jujur saja, sejauh mana pemahaman Anda soal zakat, infak, sedekah, bahkan wakaf? Selama ini, mungkin yang kita tahu barangkali cuma zakat fitrah dan sedekah. Padahal pada kenyataannya, ada beragam bentuk berbagi yang dititahkan. Dan, tiap-tiap kegiatan tersebut memiliki aturan dan ketentuan masing-masing. Anda tentu tak mau salah paham. Nah, makanya kami sisipkan 'kamus' sederhana yang mudah-mudahan bisa memandu Anda memahami definisi aktivitas beramal.

Infak

Infak merupakan harta untuk kepentingan kemanusiaan sesuai dengan ajaran Islam. Dalam Al-Qur’an, infak ada yang mengarah kepada sedekah wajib, semisal zakat dan nafkah suami terhadap istri-anak. Pada prinsipnya, harta infak adalah untuk orang-orang yang membutuhkan, dalam hal ini orang-orang yang lemah secara ekonomi. Akan tetapi, banyak ditemui perkembangan baru dalam mengelola harta infak. Misalnya, suatu lembaga tertentu mengelola harta infak dalam bentuk biaya pendidikan (beasiswa) untuk anak-anak dari kalangan orang yang tidak mampu, dikelola untuk rumah sakit, lembaga pendidikan, dan lain-lain.

Zakat

Dalam hukum Islam (fiqih), zakat merupakan kewajiban menyedekahkan kadar tertentu dari harta yang diserahkan kepada segolongan masyarakat yang telah diatur jumlah dan mekanismenya dalam Al-Qur’an. Masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim telah memiliki undang-undang zakat yakni UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Zakat terbagi dalam 2 jenis, yaitu:
1. Zakat Maal: Merupakan zakat atas harta kekayaan. Meliputi hasil perniagaan atau perdagangan, pertambangan, pertanian, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak, serta hasil kerja (profesi). Masing-masing jenis mempunyai perhitungan yang berbeda-beda.
2. Zakat Fitrah: Zakat yang wajib dibayarkan setiap Ramadhan menjelang Idul Fitri. Besarnya zakat yang harus dikeluarkan per individu adalah satu sha’ yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,1 liter beras makanan pokok yang ada di daerah pemberi zakat. Zakat ini diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama, yakni fakir dan miskin.

Wakaf

Ditinjau dari segi bahasa wakaf berarti 'menahan'. Menurut istilah syara', ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya. Ada 2 jenis wakaf, yaitu:
a. Wakaf Zurri: Merupakan wakaf yang dikhususkan oleh waqif (pemberi wakaf) kepada kerabat seperti anak, saudara, cucu, atau ibu bapaknya. Tujuannya untuk membela nasib kerabatnya. Wakaf ini disebut juga wakaf ahli (ahli berarti keluarga). Islam menganjurkan bila seseorang hendak mewakafkan sebagian harta sebaiknya melihat dahulu kepada sanak dan familinya.
b. Wakaf Khairi: Merupakan wakaf yang diperuntukkan kebaikan secara umum. Benda yang biasa diwakafkan dalam kategori ini umumnya berupa tanah, bangunan, dan lain-lain. Walaupun manfaat barang dapat dimiliki oleh umum, tetapi barang yang sudah menjadi wakaf (pada jenis wakaf ini) tidak boleh dimiliki siapapun, sebab barang tersebut telah menjadi hak Allah.

Sedekah

Pemberian kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu

Amal

segala sesuatu yang dilakukan seorang berupa perkataan, perbuatan, ucapan hati, amalan hati, perkataan lisan dan amalan anggota tubuh.

Muzaki

pribadi (yang memenuhi syarat) yang diwajibkan membayar zakat

Wakif

orang pribadi atau sekelompok orang yang melakukan wakaf

Amil

orang perorang atau organisasi yang dibentuk sesuai syarat dan bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.

Mustahik

kelompok-kelompok orang yang berhak menerima zakat

Hibah

Pemberian dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan pahala dari Allah SWT. Faktor yang paling dalam disyariatkan hibah dan wasiat ini adalah faktor kemanusiaan, keikhlasan dan ketulusan dari penghibah yang dilaksanakan semasa masih hidup. Hibah diartikan pemberian tanpa syarat tanpa mengharapkan pahala dari Allah SWT. Oleh karena itu oleh mazhab Maliki hibah sama dengan hadiah, hibah menurut mazhab Syafi’i adalah pemberian untuk menghormati atau memuliakan seseorang tanpa bermaksud mengharapkan pahala dari Allah SWT. Menurut mazhab Syafi’i hibah mengandung dua pengertian, yaitu pengertian umum dan khusus, pengertian umum mencakup hadiah dan sedekah dan pengertian khusus yang disebut hibah apabila pemberian tersebut tidak bermaksud menghormati atau memuliakan dan mengharapkan ridho Allah SWT. Jika pemberian (hadiah) tersebut bermaksud menghormati atau memuliakan yang diberi disebut hadiah, jika pemberian mengharapkan ridho Allah SWT atau menolong untuk menutupi kesusahannya disebut sedekah.

Wasiat

Wasiat dan hibah secara harfiah memiliki arti yang mendekati sama. Secara umum, hibah dan wasiat pada dasarnya adalah pemberian seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan pahala dari Allah SWT. Umumnya wasiat dilakukan setelah pewasiat wafat. Wasiat artinya menjadikan, menaruh belas kasihan, berpesan menyambung, memerintah, mewajibkan. Hibah dan wasiat adalah hak mutlak pemilik harta yang akan dihibahkan atau yang akan diwasiatkan karena hukum Islam mengakui hak bebas pilih (free choise) dan menjamin bagi setiap muslim dalam melakukan perbuatan hukum terhadap haknya. Oleh karena itu apabila (misalnya) ayah atau ibu dari anak akan menghibahkan atau mewasiatkan hartanya, maka tidak seorangpun dapat menghalanginya.

Waris

Hak pemindahan kepemilikan seseorang sesudah meninggal dunia kepada ahli warisnya, dari seluruh kerabat dan nasabnya, tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan, besar atau kecil. Dalam bahasa Arab, waris, bentuk mashdar (infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-mi iraatsan yang berarti 'berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain', atau dari suatu kaum kepada kaum lain. Cakupan waris mencakup harta benda dan non harta benda. Menurut istilah yang dikenal para ulama, waris ialah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i. Jadi, pada prinsipnya segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dinyatakan sebagai peninggalan. Termasuk di dalamnya bersangkutan dengan utang piutang, baik utang piutang itu berkaitan dengan pokok hartanya (seperti harta yang berstatus gadai), atau utang piutang yang berkaitan dengan kewajiban pribadi yang mesti ditunaikan (misalnya pembayaran kredit atau mahar yang belum diberikan kepada istrinya).

 

0 Comments

Be the first to comment.

The content of this field is kept private and will not be shown publicly.