Masih Nggosip Berarti Masih Peduli
March, 15th 2010 | by Sujiwo Tejo | 0
Dunia maya yang juga kerap dipakai Luna, bahkan pernah membuat kekasih Ariel itu repot menghadapi koalisi infotainment.
Kearifan lokal yang menyebut bahwa seluruh omongan kita terekam di alam fana, tidak lenyap begitu saja. Sebagian terbukti setelah muncul zaman Facebook, Twitter, dan lain-lain di dunia Luna Maya.
Maksud saya, dunia maya yang juga kerap dipakai Luna, bahkan pernah membuat kekasih Ariel itu repot menghadapi koalisi infotainment. Ya, seluruh omongan kita tercatat. Sama dengan zaman Koes Plus, ABBA, dan Beatles; masa rambut gondrong belah pinggir dan celana gombrang dengan sisir di saku. Bedanya, pada era Bob Dylan dan kawan-kawan omongan kita ditranskrip alam. Pada dekade Syaiful Jamil ini, tutur kata kita di-record oleh sistem informasi dan transaksi elektronik.
Pada waktu jaya-jayanya pelawak S. Bagio dan Srimulat itu tidak ada hukum positif bagi gunjingan yang kita lakukan. Paling-paling hanya hukum karma. Konon, semakin kita menggunjing orang, semakin bertambahlah rezeki orang yang kita gunjingkan. Ngrasani, nggosip, dan sejenisnya, secara kebalikan dinilai sebagai doa baik buat obyek yang dirasani, sekaligus mengurangi rezeki pihak penggosip.
Makanya, sebagian teman saya yang masih percaya pada hukum karma mesam-mesem saja kalau digosipin. Tapi, berharap digosipin juga tidak, karena tambahan rezeki hanya berlaku bagi yang dirasani tanpa berharap dirasani. Ndak bisa Julia Perez misalnya bilang, "Please gosipin aku dong, biar rezekiku nambah, nih."
Sekarang, sudah ada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan hukum positif berupa denda dan kurungan. Selain Luna Maya, ada banyak orang lain yang sudah terserempet pasal-pasal di dalamnya, khususnya tentang pencemaran nama baik. Sebut di antaranya Mieke Amalia, Prita, dan Mario Teguh.
Teman saya, Bambang Harimurti, wartawan senior, bilang UU ITE sudah bertentangan dengan undang-undang tentang pers menyangkut kebebasan berekspresi. Juga, lebih kejam dibanding undang-undang zaman kolonial. Sekarang, ngrasani orang bisa sampai empat tahun lebih kurungannya. Bahkan, ada yang dendanya sampai Rp1 miliar. Mas Bambang mengusulkan agar kasus pencemaran nama baik menggunakan undang-undang pers saja, yakni yang dicemarkan cukup diberi ruang dan waktu untuk menggunakan hak jawabnya. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia termasuk yang berkeberatan terhadap ancaman-ancaman hukuman pencemaran nama dalam UU ITE.
Tapi, ngomong-ngomong, kenapa sih manusia harus bergunjing? Waktu masih kuliah pada ‘80-an, pas tahun baru, saya pernah usul ke kawan-kawan serumah kontrakan, gimana kalau kita berjanji selewat pukul 00.00 nanti kita nggak akan bergunjing lagi? Waktu itu, entah kesurupan apa, saya menilai bergunjing hanya upaya kita mengukuhkan kekuatan diri. Dengan bergunjing, kita merasa masih lebih baik daripada orang lain. Tapi, apakah kekuatan diri hanya dapat kita rasakan setelah kita tahu bahwa orang-orang lain ternyata lemah? Bagaimana kalau kita akui kekuatan orang di satu bidang, dan kita punya kekuatan juga di bidang lain? Tawaran saya jadi mentah. Teman asal Banyuwangi yang SMA-nya di Malang memberi jawaban menarik. "Kalau sudah nggak ngrasani orang, berarti kita sudah nggak peduli lagi sama orang," tegasnya. Wah, hehe, bener juga, ya.




